5 December 2025
24 September 2025
2 September 2025
10 December 2024
2 December 2024
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Pengendalian bisa dilakukan dengan cara menerapkan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta sanksi.
Berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2007, Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pelaksanaan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Rencana umum tata ruang dibedakan berdasarkan wilayah administrasi pemerintah, sebab kewenangan dalam mengatur pemanfaatan ruang dibagi menjadi:
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pemanfaatan ini dilakukan dengan cara melaksanakan program pemanfaatan ruang serta pembiayaannya.
Melaksanakan program yaitu segala aktivitas pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat - masyarakat agar dapat terwujud rencana tata ruang.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
Selamat datang di Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Provinsi Sulawesi Selatan, sebuah portal digital yang kami hadirkan sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan transparansi, akuntanbilitas, dan partisipasi public dalam penyelenggaraan penataan ruang. SIMTARU ini bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses mengenai kebijakan dan Rencana Tata Ruang di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Semoga Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Sulsel berbasis website dapat dimanfaatkan dengan mudah oleh masyarakat untuk mengakses informasi seputar tata ruang seluruh wilayah di Sulawesi Selatan
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
Salah satu fokus utama yang ingin kami tekankan melalui WEBSITE SIMTARU ini adalah aspek pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022. Pengendalian ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, dan melindungi kawasan strategis di Sulawesi Selatan.
Melalui SIMTARU, kami berupaya menyinkronkan kebijakan pemanfaatan ruang di tingkat provinsi dengan implementasinya di daerah. Dengan begitu, setiap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat, dapat mengakses informasi yang relevan untuk:
Kami berharap, dengan adanya website ini, proses pembangunan di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih tertata, harmonis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat kami harapkan untuk bersama-sama menciptakan ruang hidup yang lebih baik, lestari, dan berkelanjutan.
Selamat menjelajahi SIMTARU Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
Selamat datang di Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Provinsi Sulawesi Selatan, sebuah portal digital yang kami hadirkan sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan transparansi, akuntanbilitas, dan partisipasi public dalam penyelenggaraan penataan ruang. SIMTARU ini bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses mengenai kebijakan dan Rencana Tata Ruang di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Semoga Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Sulsel berbasis website dapat dimanfaatkan dengan mudah oleh masyarakat untuk mengakses informasi seputar tata ruang seluruh wilayah di Sulawesi Selatan
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
Salah satu fokus utama yang ingin kami tekankan melalui WEBSITE SIMTARU ini adalah aspek pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022. Pengendalian ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, dan melindungi kawasan strategis di Sulawesi Selatan.
Melalui SIMTARU, kami berupaya menyinkronkan kebijakan pemanfaatan ruang di tingkat provinsi dengan implementasinya di daerah. Dengan begitu, setiap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat, dapat mengakses informasi yang relevan untuk:
Kami berharap, dengan adanya website ini, proses pembangunan di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih tertata, harmonis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat kami harapkan untuk bersama-sama menciptakan ruang hidup yang lebih baik, lestari, dan berkelanjutan.
Selamat menjelajahi SIMTARU Provinsi Sulawesi Selatan.
Lihat bagaimana Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Sulsel berbasis website dapat dimanfaatkan dengan mudah oleh masyarakat untuk mengakses informasi seputar tata ruang seluruh wilayah di Sulawesi Selatan.